Kepramukaan menjadi kegiatan wajib pada jenjang Pendidikan. Hal itu sesuai dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas, dan wewenang pemerintah sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka dan berasaskan Pancasila. Oleh karena itu, untuk menunjang terwujudnya tujuan Pendidikan Kepramukaan maka diadakannya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
Pada tanggal 9 – 14 Mei
2022 SMP-SMA Islam Nurul Fikri Boarding School Lembang melaksanakan kegiatan
KMD yang di ikuti oleh 42 peserta terdiri dari 24 peserts golongan Penggalang
dengan laki-laki 14 orang dan perempuan 10 orang. Golongan Penegak sejumlah 18
orang dengan laki- laki 11 orang dan perempuan 7 orang. Kegiatan KMD ini
merupakan Angkatan 01 Nurul Fikri Boarding School Lembang dan Angkatan 51
Kwarcab Bandung Barat yang bekerjasama dengan Pusdiklatcab KBB.
Adapun kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah materi- materi tentang membina yang dilaksanakan secara daring via zoom dari pukul 07.00 sampai 17.00 selama 3 hari berturut-turut kemudikan dilanjutkan dengan materi lapangan atau praktik dalam perkemahan di Area Nurul Fikri Boarding School Lembang.
Pembukaan KMD dihadiri
langsung oleh Kak Drs.H. Aseng Junaedi, M.Si. selaku Ketua Kwarcab Bandung
Barat sekaligus Wakabid Kerjasama Kwarda Jawa Barat memaparkan bahwa “ Tidak
ada kata Pensiun dalam Pramuka”. Beliau senang dan bangga atas adanya keinginan
Lembaga Nurul fikri untuk memajukan dan menghidupkan Gerakan pramuka di
instansi sekolah.