PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL "Berjaya Menjaga Martabat Kemanusiaan"

24 Oktober 2022 16:47 Di tulis oleh Admin ARTIKEL PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL "Berjaya Menjaga Martabat Kemanusiaan"

Ditulis Oleh: Siti Muna

Hari santri nasional menjadi peringatan penting yang setiap tahun dilaksanakan. Secara resmi peringatan Hari Santri Nasional ini diresmikan atas dasar Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Presiden Jokowi berpendapat bahwa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari peran santri dan para ulama di Indonesia. Hari Santri Nasional ini pun tidak lepas dari teks Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 berdasarkan pada seruan KH Hasyim Asy’ari kepada para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.

Instruksi yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy’ari adalah untuk membulatkan tekad dalam melakukan jihad dalam membela tanah air Indonesia. Pada bulan Oktober 1945, dua bulan pasca kemerdekaan Indonesia, masih banyak provokasi dan tekanan yang bertujuan untuk menggoyahkan kemerdekaan Indonesia, sehingga pada saat itu keadaan Indonesia masih belum stabil.

Pada tanggal 21-22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari melakukan rapat konsul dengan NU se-Jawa dan Madura di Bubutan Surabaya. Dalam konsul tersebut lahirkan sebuah resolusi untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi tersebut dikenal dengan Resolusi Jihad.

Teks Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945

Melansir laman resmi NU, berikut teks Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945. Salinan teks ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan.

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaya, 22 Oktober 1945