Ditulis Oleh: Siti Muna
Hari santri nasional
menjadi peringatan penting yang setiap tahun dilaksanakan. Secara resmi
peringatan Hari Santri Nasional ini diresmikan atas dasar Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2015. Presiden Jokowi berpendapat bahwa dalam memperjuangkan
kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari peran
santri dan para ulama di Indonesia. Hari Santri Nasional ini pun tidak lepas
dari teks Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 berdasarkan pada
seruan KH Hasyim Asy’ari kepada para santri dan ulama pondok pesantren dari
berbagai penjuru Indonesia.
Instruksi yang
disampaikan oleh KH Hasyim Asy’ari adalah untuk membulatkan tekad dalam
melakukan jihad dalam membela tanah air Indonesia. Pada bulan Oktober 1945, dua
bulan pasca kemerdekaan Indonesia, masih banyak provokasi dan tekanan yang
bertujuan untuk menggoyahkan kemerdekaan Indonesia, sehingga pada saat itu
keadaan Indonesia masih belum stabil.
Pada tanggal 21-22
Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari melakukan rapat konsul dengan NU se-Jawa dan
Madura di Bubutan Surabaya. Dalam konsul tersebut lahirkan sebuah resolusi
untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi tersebut dikenal dengan
Resolusi Jihad.
Teks Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945
Melansir laman resmi NU,
berikut teks Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945. Salinan
teks ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan.
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil
daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada
tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura
ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya
masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan
Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu
kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah
sebagian besar terdiri dari ummat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang
yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan
dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka
itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin
kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang
mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian
besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya
untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian
kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari
Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah
Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta
sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan
Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya
memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya
Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.